Proses hukum terkait runtuhnya bangunan musola Pondok Pesantren Al- Al Khoziny Sidoarjo telah dijalankan oleh Polda Jawa Timur. Polisi menyebut telah memeriksa 17 saksi terkait dugaan awal kegagalan konstruksi bangunan hingga menewaskan puluhan korban.
Kapolda Jawa Timur menerangkan bahwa saat ini Polisi telah menjalankan proses hukum untuk mengusut ambruknya bangunan musola Pondok Pesantren Al- Al Khoziny.
Kapolda Jawa Timur telah membentuk tim dari DITRESKRIMUM dan DITRESKRIMSUS untuk menyelidiki dugaan awal kegagalan konstruksi bangunan musola Pondok Pesantren Al- Al Khoziny. Sebanyak 17 orang saksi telah diperiksa dan kemungkinan jumlahnya masih akan terus bertambah. Polisi juga akan meminta keterangan ahli teknik sipil untuk mengetahui penyebab kegagalan konstruksi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, kurang lebih 17 saksi-saksi ini. Namun nantinya nanti akan terus berkembang. Kemudian kita akan minta beberapa pihak yang bertanggung jawab di dalam proses pengurusan pengurusan itu sendiri dan kemudian keterangan ahli. Jadi, meminta ahli untuk minta keterangan resmi dari ahli teknik sipil, ahli bangunan, gedung Untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan konstruksi” ungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto








Komentar